
Orang tua masih memperdebatkan untuk menyunat bayi perempuan. Sementara sebagian orang melihat tindakan tersebut sebagai tuntutan agama dan budaya, sebagian lain menganggapnya tidak manusiawi. Bagaimana hal itu secara medis?
Dalam bahasa medis, sunat, juga disebut sirkumsisi, adalah proses membuang kulit penutup bagian depan kelamin sebagian atau seluruhnya. Untuk anak laki-laki, prosedur ini dilakukan dengan membuang kulit penutup depan dari glans penis, atau prepusium. Untuk mengurangi risiko infeksi saluran kemih, infeksi pada penis, dan penyakit menular seksual pada usia dewasa, suntikan pada anak laki-laki membersihkan tumpukan lemak di lipatan kulit prepusium, yang disebut smegma. Sunat biasanya dilakukan pada anak laki-laki, tetapi ada juga masyarakat yang melakukannya pada bayi perempuan. Sunat tidak disarankan secara medis untuk bayi perempuan. Sunat bayi perempuan biasanya dilakukan dengan memotong atau melukai bagian kecil kulit yang disebut prepusium, atau penutup klitoris. Tidak semua anak perempuan perlu disunat karena, secara anatomis, tidak semua anak perempuan memiliki prepusium yang menutupi saluran kemih dan klitoris mereka.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/Menkes/PER/XI/2010 dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada tahun 2010. Peraturan ini membahas sunat perempuan. Permenkes mengatur prosedur medis untuk sunat perempuan. Namun begitu, pada tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014 dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mencabut dan tidak berlaku lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 karena perkembangan ilmu kedokteran. Menurut Permenkes, "sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan."
Sunat pada bayi perempuan dikenal sebagai mutilasi genitalia perempuan (FMG) di beberapa negara di seluruh dunia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), FMG termasuk: melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium; membuang sebagian atau seluruh klitoris; atau memotong seluruh klitoris dan labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih tanpa alasan medis. Fokus utama FMG adalah di Afrika, di mana mereka dilakukan sebagai cara untuk berkomitmen pada budaya lokal.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (International Federation of Gynecology and Obstetrics) menolak seluruh jenis FMG, menyebutnya sebagai "praktik medis yang tidak diperlukan, yang memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa." Selain itu, setiap anggota Persatuan Dokter Anak Amerika (AAP) dilarang melakukan tindakan ini karena alasan yang tidak berkaitan dengan medis.FMG dianggap berbahaya karena banyaknya pembuluh darah di area kemaluan wanita. Karena prosedur FMG tidak steril, kebanyakan dilakukan secara ilegal, meningkatkan risiko infeksi. Selain itu, fistula mammaria (FMG) dapat menyebabkan ketidaknyamanan saat berhubungan seksual, yang dapat menyebabkan komplikasi jangka panjang. Menurut Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), sunat perempuan yang mencakup pemotongan klitoris tidak dianjurkan. Ini tidak dapat dilakukan kecuali dalam situasi tertentu, seperti ketika selaput klitoris terbuka.
Tidak ada penelitian medis yang mendukung sunat secara teratur pada wanita. Karena risiko perdarahan yang tinggi dan kerusakan pada daerah genital perempuan, banyak organisasi kesehatan di seluruh dunia tidak melakukan prosedur ini secara teratur. Sebelum melakukan sunat, orang tua bayi perempuan harus selalu berkonsultasi dengan dokter anak mereka.